-
KABUPATEN MAPPI
-
RSUD MAPPI
" BERSAMA MEMBANGUN "
MENUJU MAPPI KE PENTAS DUNIA -
RSUD MAPPI
"BERSATU MEMBANGUN"
KABUPATEN MAPPI -
RSUD MAPPI
" MELAYANI DENGAN KASIH "
" MELAYANI DENGAN SEMANGAT "
Berita RSUD
" Berita & Artikel Seputar RSUD "
INFOGRAFIS
KINERJA
KEUANGAN
REALISASI PROGRAM
Profil RSUD
Salam Sejahtera Bagi kita semua, puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan yang maha kuasa, yang telah memberikan rahmat dan kasihnya kepada kita semua. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mappi salah satu Rumah Sakit milik pemerintah daerah tipe D yang terletak di Jalan Poros Agham Km 6, Distrik Obaa Kabupaten Mappi. Rumah Sakit Umum Daerah melayani Pasien Umum dan BPJS. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mappi memberikan pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan pelayanan Kesehatan yang terjangkau, sehingga menjadi pilihan utama bagi semua masyarakat Kabupaten Mappi dan sekitarnya. Ucapan terimakasih saya ucapkan kepada karyawan RSUD Kabupaten Mappi yang memberikan dedikasi, dan kerja keras kepada RSUD Kabupaten Mappi untuk mewujudkan visi misi Terwujudnya pelayanan Kesehatan yang bermanfaat.
DIREKTUR RSUD MAPPI
dr. IMELDA MANDAGI
Visi
Misi
Tugas Pokok
Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan.
- Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
- Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan.
- Pelayanan medik.
- Pelayanan penunjang medik.
- Pelayanan keperawatan.
- Pelayanan rujukan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
- Pengelolaan keuangan dan akuntansi.
- Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.